Nama : Dony
Prasetyo
NIM : 1112081000051
Sistem
Informasi Manajemen
SINGLE IDENTITY NUMBER (SIN)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Identitas
menunjukkan ciri unik seseorang yang membedakan antara satu dengan lainnya.
Pemerintah Indonesia memberikan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti
identitas kebangsaan warga negaranya yang digunakan untuk mengakses pelayanan
publik. KTP mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK) yeng merupakan nomor
identitas tunggal bagi setiap warga negara.
Penggunaan
NIK di berbagai negara dapat dimanfaatkan untuk mengurus berbagai pelayanan
publik. Namun di Indonesia, sistem basis data NIK yang tidak terkoneksi dengan
berbagai sistem pelayanan publik membuat masing-masing instansi baik
pemerintahan maupun swasta harus membangun sistem informasi masing-masing untuk
menyimpan data identitas setiap masyarakat yang mengakses pelayanan mereka.
Artinya setiap instansi harus mengeluarkan nomor identitas yang berbeda-beda
untuk satu orang. Hal ini rentan menimbulkan tumpang tindih data (replikasi dan
redudansi) serta inefisiensi penggunaan sumber daya yang dapat berakibat pada penyalahgunaan
data seperti pemalsuan dan penggandaan identitas. Mengantisipasi hal tersebut,
pemerintah mengembangkan suatu sistem Single Identity Number (SIN)
dimana seorang warga negara hanya akan mendapatkan satu identitas yang berlaku
seumur hidup. Sistem ini diwujudkan melalui proyek e-KTP yang sampai
dengan saat ini masih terus berjalan. Terlepas dari berbagai permasalahan yang
melanda proyek tersebut, SIN dalam e-KTP yang lebih dikenal dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) akan memberikan manfaat yang sangat besar dalam
pelaksanaan birokrasi yang baik. Analisis terhadap SIN dalam e-KTP
diharapkan dapat memberikan perbaikan dan solusi sehingga di masa mendatang,
selain sebagai identitas tunggal dalam administrasi kependudukan, e-KTP
juga diharapkan terintegrasi dengan berbagai pelayanan publik sehingga akhinya
menggantikan semua nomor identitas yang ada saat ini.
Perseorangan
di Indonesia memiliki berbagai macam nomor identitas. Seperti nomor KTP, SIM,
Paspor, NPWP, dan sebagainya. Nomor identitas tersebut berasal dari berbagai
macam instansi untuk keperluan identifikasi dalam hal administrasi. Banyaknya
nomor identitas dan tidak saling terintegrasi menyulitkan pemantauan tertib
administrasi bagi masing-masing individu. Selain itu, pemalsuan identitas juga
sering kali dilakukan karena tidak adanya integrasi nomor identitas. Single identification
number (SIN) merupakan nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh personal
untuk berbagai macam keperluan yang terkait dengan berbagai administrasi. SIN
menjawab banyaknya persoalan seputar administrasi yang selama ini kurang dapat
dipercaya karena terlalu banyak nomor identitas yang dapat menyebabkan
penyimpangan seperti halnya pemalsuan data.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Identitas
Makna dari
identitas menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ciri-ciri atau keadaan
khusus seseorang sehingga merupakan jati diri dan pembeda antara manusia yang
satu dengan manusia lainnya. Artinya identitas itu sendiri bersifat unik. Di
Indonesia sendiri, saat setidaknya ada lebih dari 20 nomor identitas yang
dikeluarkan berbagai instansi dan semua merekam data yang sama yakni identitas
kependudukan dari masyarakat. Ditambah lagi sistem informasi yang dibangun
masing-masing instansi tersebut tidak terintegrasi satu dengan lainnya sehingga
replikasi data identitas masyarakat tidak terhindarkan dan mengakibatkan
inefisiensi dalam penggunaan sumber daya (Suharno, 2005).
B.
Single
Identity Number (SIN)
Single
identity number dapat didefinisikan sebuah nomor unik terpadu yang
terdapat dalam kartu identitas seorang warga negara yang berhak mendapatkannya
sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Single identity number dalam kartu tanda penduduk Indonesia
disebut juga dengan nomor induk kependudukan (NIK). Nomor ini menjadi pengenal
seseorang ketika melakukan transaksi kependudukan, baik aktivitas yang
berhubungan dengan birokrasi pemerintahan maupun kegiatan yang menyangkut
pelayanan umum. SIN yang ideal berupa nomor identitas yang unik (tunggal) dan
menjadi rujukan utama terhadap identitas lainnya seperti SIM, BPKB, NPWP dan
dokumen kependudukan lainnya serta terintegrasi dengan gabungan data dari
berbagai instansi pemerintah dan swasta sehingga bisa digunakan di berbagai
instansi dan dirancang agar bisa menggantikan semua nomor identitas yang ada
saat ini.
Prinsip-prinsip yang
terdapat dalam NIK antara lain adalah :
1. Standard,
maksudnya NIK adalah struktur identitas yang bersifat sama secara nasional.
2. Unik,
berarti satu orang hanya akan mendapatkan satu nomor identitas dan berlaku
seumur hidup. Artinya juga satu orang hanya akan memiliki satu buah kartu
tanda penduduk dan tidak terjadi identitas ganda atau lebih.
3. Lengkap,
maksudnya data yang terdapat dalam NIK merupakan data yang mencakup seluruh
wilayah.
4. Privasi,
berarti NIK akan tetap menjaga kerahasiaan data-data pribadi seseorang. Hak
akses seseorang atau lembaga tertentu terhadap data kependudukan akan disesuaikan
dengan kebutuhan yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya kebocoran data
untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
5. Permanen,
artinya NIK bersifat tetap dan tidak boleh berubah serta berlaku untuk seumur
hidup.
6.
Implementasi sistem NIK menggunakan teknologi mutakhir untuk memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat.
7. Terintegrasi,
maksudnya NIK diharapkan dapat diterima dan digunakan sebagai acuan data
masyarakat ataupun pelanggan bagi semua pihak (stake holder).
C.
Single
Identity Number (SIN) Di Beberapa Negara
Berikut ini beberapa negara yang telah berpengalaman
dalam menerapkan Single Identity Number (SIN)
antara lain:
1) Malaysia
Negara
ini mengeluarkan kartu identitas yang bernama MyKad. MyKad
merupakan government multi-purpose card. My Kad berupa smart card yang
memiliki chip berkapasitas 64K yang menyimpan berbagai data seperti
identitas warga (termasuk data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern),
surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu ATM,
transportation cards (Touch ‘n Go), catatan medis, e-commerce authentication/key
, dan lain-lain. MyKad (warna biru) diberikan ketika seorang berusia 12 tahun.
Sedangkan untuk penduduk berusia dibawah 12 tahun, diberikan MyKid (warna pink)
yang fungsinya sama dengan akte kelahiran. Nomor identitas pada MyKid
akan dipergunakan sebagai nomor identitas MyKad jika yang bersangkutan telah
mencapai usia 12 tahun. Format nomor MyKad terdiri dari 12 digit yaitu
YYMMDD-SS-###G. Enam angka pertama (YYMMDD) menyatakan tanggal kelahiran.
Lalu, SS menyatakan tempat kelahiran pemegang kartu i.e.the states (01-13), the
federal territories (14-17) or the country of origin. Kelompok terakhir (###)
merupakan nomor seri pada unidentified pattern yang berhubungan dengan kelompok
etnis, golongan darah dan agama. Digit terakhir (G) menunjukkan jenis kelamin
dimana odd number untuk pria, dan even number untuk wanita (Gambar
1). Proyek MyKad ini ditangani oleh lima instansi pemerintahan Malaysia, yaitu
Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polis
Diraja Malaysia (PDRM), Kementrian Kesehatan, Jabatan Keimigrasian.
2) Jerman
Negara ini mengeluarkan kartu
identitas bernama Personalausweis. Setiap warga negara di Jerman hanya
mempunyai satu ID-Card dimulai dari usia 16 tahun, yaitu usia dimana seseorang
diwajibkan untukmendaftarkan diri. Masa berlaku ID-card ini adalah lima tahun
untuk kepemilikan pertama, kemudian diperpanjang untuk lima tahun kedua hingga
warganegara berumur 26 tahun. Selanjutnya, ID-card berlaku untuk masa 10
tahun. Penduduk berusia 60 tahun ke atas mendapat ID-card seumur hidup.
Apabila terjadi perpindahan penduduk, maka kantor pendaftaran penduduk di
wilayah penerima penduduk tersebut akan menginformasikan kepindahan penduduk
tersebut ketempat tinggal yang lama. Tetapi datanya masih disimpan selama lima
tahun untuk mengetahui riwayat tempat tinggal penduduk yang bersangkutan. Nomor
ID-card mempunyai 10 (sepuluh) digit, empat nomor pertama menggambarkan negara
bagian dan kantor pendaftaran penduduk yang mengeluarkan. Berikutnya, nomor
seri yang acak (random) dan tidak berhubungan dengan data pribadi individu.
Lembaga pemerintahan yang mengelola German National Identity Card, Bundes
Duckerei, telah diprivatisasi pada tahun 2000.
GAMBAR PERSONALAUSWEIS
3) Amerika
Serikat
Di
Amerika Serikat , Social Security Number (SSN) merupakan nomor yang secara
defacto menjadi nomor identitas penduduknya. Pada awalnya, SSN
dipergunakan untuk kepentingan masalah pajak dan keamanan social. SSN
diberikan kepada seseorang yang telah berusia 15 atau 16 tahun. Jadi, SSN
dipergunakan sebagai primary key untuk melakukan berbagai transaksi
kependudukan. Informasi yang terkandung di SSN antara lain Payroll,
university student records, credit records, dan izin mengemudi. Selain
itu, U.S. military juga menggunakannya untuk seluruh layanan bagi
anggotanya. Social Security Number merupakan nomor-sembilandigit dengan format
“NNN-NN-NNNN.” Nomor ini terbagi atas 3 bagian . Tiga digit pertama
menyatakan nomor area yang disesuaikan dengan
letak geografis.Dua digit di tengah menyatakan group-number
yang bisa mengidentifikasikan latar belakang etnis seseorang. Empat digit
terakhir menyatakan serial number. SSN berfungsi untuk memberikan nomor kepada
penduduk dan pendatang dalam rangka identifikasi jati diri, perlindungan
keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik. SSN
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat.
GAMBAR SSN
4) Thailand
Thailand
mengeluarkan kartu identitas smart ID Card yang diperkirakan akan selesai pada
akhir 2007. Informasi yang terkandung didalamnya berupa nama pemegang
kartu, alamat, tanggal kelahiran, agama, kebangsaan, golongan darah,
alergi dan keadaan medis, gambar biometrik (fingerprints, wajah dan iris), nama
orang tua, status menikah, social security details, asuransi kesehatan,
detail izin mengemudi,data perpajakan.
Gambar
Thailand National Identity Card
5) Inggris
Setelah melalui
diskusi panjang, pada tahun 2003 pemerintah Inggris memperkenalkan Kartu
Identitas Nasional Inggris yang terhubung ke database identitas nasionalnya,
National Identity Register.
Database identitas ini
mengandung :
a. Informasi
personal berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin,
alamat, dsb.
b. Informasi
identitas seperti foto kepala-bahu, tanda tangan, sidik jari, dan data biometris
lain.
c. Status
residen yaitu kebangsaan, izin tinggal, dll.
d. Nomor
referensi personal seperti nomor identitas nasional, nomor paspor, nomor SIM,
semua nomor asuransi, dll.
e. Record
sebelum data terbaru mengenai informasi di atas, catatan perubahan, tanggal
kematian, dsb.
f. Registrasi
dan sejarah kartu ID berupa tanggal registrasi untuk setiap aplikasi, tanggal
modifikasi, dsb.
g. Informasi validasi seperti
informasi yang tersedia pada koneksi dengan semua aplikasi. Informasi
keamanan seperti PIN, password, pertanyaan dan jawaban yang digunakan untuk
keamanan.
Gambar National
Identity Card Inggris
D.
Perbandingan
MyKad di Malaysia dengan E-KTP di Indonesia
Malaysia merupakan salah satu negara
yang memanfaat kemajuan teknologi dalam memberikan pelayanan publiknya (e-goverment)
untuk mentransformasikan informasi baik untuk sesama unit dalam pemerintahan
maupun untuk masyarakat dan pelaku bisnis. Dalam penerapan e-goverment ini
malaysia telah berhasil memposisikan dirinya menjadi negara maju dengan salah
satunya aplikasinya yaitu MyKad.
Penerapan MyKad Malaysia dapat
dikatakan sudah berjalan dengan baik, hal ini terbukti dengan terintegrasinya
lima departemen yaitu: Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Jabatan
Pengangkutan Jalan (JPJ), Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kementerian Kesehatan
dan Jabatan Keimigrasianuntuk mewujudkan terlaksananya penerapan MyKad
Malaysia. Sistem MyKad (multipurpose card) hanya bisa berjalan apabila
masing-masing departemen bersinergi satu sama lain.
Sebuah daftar dari semua pemegang kartu disimpan oleh Departemen Registrasi
Nasional (JPN) dari Malaysia, yang mengoperasikan sistem MyKad. Disini
terdapat Sebuah Pemerintah Pusat Layanan (GSC) adalah pusat layanan satu
atap untuk setiap transaksi atau layanan yang berkaitan dengan MyKad. Pemohon
dapat mengajukan permohonan untuk kartu pada setiap GSCs. Data diambil di GSC
akan dikirim ke kantor pusat Departemen Pendaftaran Nasional sebelum dikirim
untuk produksi personalisasi dan kartu. Setelah personalisasi, MyKad akan
dikirim ke GSCs ditunjuk harus ditagih oleh pemohon.
Layanan yang ditawarkan oleh GSCs adalah untuk transaksi berikut terkait
MyKad:
·
Aplikasi MyKad
·
Penggantian
MyKad
·
Perpanjangan SIM
·
Update informasi
pemohon pada kartu
·
Upload Paspor
informasi
·
Pembayaran dan
Update dari Panggilan Telepon-dalam aplikasi dan koleksi pihak ketiga
juga tersedia sebagai tambahan kenyamanan kepada publik.
v Efektivitas dan Efisiensi MyKad
MyKad merupakan terobosan teknologi berupa smart card yang dapat menyimpan
berbagai data. MyKad dapat digunakan sebagai kartu identitas diri
ditambah dengan berbagai fungsi di dalamnya. MyKad lahir pada tahun 2001,
Malaysia merupakan negara pertama di dunia yang merancang untuk memperluaskan
penggunaan teknologi MyKad. Penerapan MyKad di Malaysia dapat dikaji dari
efektifitas dan efisiensi. Apabila suatu aplikasi berhasil diterapkan belum
tentu aplikasi tersebut efektif dan efisien. Efektivitas dan efisiensi artinya
terselenggaranya kegiatan instansi publik dengan menggunakan sumber daya yang
tersedia secara optimal dan dengan cara yang baik dan bertanggnung jawab.
Indikatornya antara lain : pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah.
Secara umum efektivitas digunakan sebagai ukuran di dalam mencapai
keberhasilan usaha atau pencapaian sasaran yang ditetapkan. Tolak ukur
efektivitas dalam penerapan MyKad apabila suatu kegiatan dilakukan secara
sempurna dan mencapai target, tujuan, atau sasaran yang sesuai dengan yang
diharapkan, maka kegiatan itu dikatakan telah mencapai efektivitas. Atau juga
dengan membandingkan antara realisasi dengan target yang ingin dicapai.
Efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output (target/result).
Dari sudut pandang pemerintah, MyKad akan meningkatkan layanan mereka
secara efektif dengan biaya yang efisien. MyKad memudahkan untuk berurusan
dengan pemerintah maupun departemen, tidak hanya warga mendapatkan layanan yang
lebih cepat, karyawan pemerintahpun dapat bekerja lebih produktif (Ayob, 2009:
5). Selain itu efektivitas penerapan MyKad dapat dilihat dari pencapaian
sasaran yang ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan dari pembuatan MyKad adalah
sebagai berikut:
1. Menciptakan good
governance
Good
Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan
dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat. Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan manajemen
pembangunan memiliki salah satu prinsip yaitu: pencegahan korupsi baik secara
politik maupun administratif. Jika dilihat dari prinsip tersebut, penerapan
MyKad atau adanya MyKad mampu mencapai prinsip tersebut. Dengan adanya MyKad
maka seseorang sudah tidak perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk mengurus
paspor karena MyKad sudah tercantum nomor paspor dan informasi mengenai paspor.
Untuk itu praktek-praktek korupsi seperti uang tip atau pengenaan harga lebih
mahal dari harga yang ditentukan dapat dihindari.
Perspektif good governance dapat dilihat dari terjadinya pengurangan
peran pemerintah. Dengan berbagai fungsi yang dimiliki oleh MyKad memungkinkan
masyarakat untuk menggunakan kartu tersebut dalam menjalankan aktivitasnya.
Adanya berbagai fungsi yang tersedia hanya dengan menggunakan satu kartu
menurunkan peran serta pemerintah dalam mengurusi pelayanan yang terdapat dalam
fungsi tersebut. Misalnya, dengan adanya MyKad seseorang tidak perlu ke kantor
pajak untuk membayar pajak karena MyKad dapat digunakan untuk membayar pajak
dengan menggunakan aplikasi e-tax. untuk itu masyarakat dapat membayar
langsung pajak melalui MyKad sehingga dapat mengurangi peran pegawai pajak
(pemerintah) .
2. Kemudahan
akses
Adanya
MyKad membantu masyarakat dalam kemudahan akses pada saat melakukan berbagai
aktivitasnya. MyKad adalah menyederhanakan atau memudahkan akses
kehidupan bagi warga
Adanya
MyKad mampu membawa kemudahan yang besar untuk masyarakat Malaysia, terutama
dalam fitur ATM dan pembayaran tol (e-toll). Mereka tidak perlu tergesa-gesa
atau terburu-buru, dan MyKad membantu mereka mendapatkan layanan yang lebih
cepat. Selain itu teknologi chip yang ada pada MyKad terjamin keamanannya.
Untuk fitur ATM, ada dua kunci untuk cek keamanan - satu adalah kunci bank dan
satu adalah kunci pemerintah, sehingga kartu tersebut tidak dapat digandakan.
Bahkan MyKad dapat digunakan untuk mempercepat proses verifikasi ketika
individu ingin melakukan pinjaman untuk membiayai suatu proyek besar. MyKad
telah berhasil menjadi langkah pertama untuk sebuah transformasi luar biasa
dalam kehidupan warga negara Malaysia. Selain itu kemudahan akses dari MyKad
dapat dilihat dari kegunaan atau manfaat dari adanya MyKad yaitu:
Dari
sisi efisiensi, MyKad dapat dilihat sebagai suatu aplikasi yang dapat
menciptakan efisiensi waktu maupun efisiensi biaya. Efisiensi merupakan
hubungan antara efektivitas dan usaha yang umumnya di ukur dari biaya.Penilaian
terhadap efisiensi ditujukan untuk menjawab pengorbanan yang minim
(usaha/biaya minimal) untuk mencapai hasil
maksimal (manfaat/keuntungan). Efisiensi dapat diukur dengan melihat
banyaknya input yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk mencapai suatu
output. Semakin sedikit input yang dilakukan oleh organisasi dan menghasilkan
output yang semakin besar maka organisasi tersebut dikatakan semakin efisien.
Dalam penggunaan MyKad terlihat bahwa hanya dengan satu kartu pintar (smart
card) dapat menghasilkan berbagai macam fungsi. Biaya yang diperlukan untuk
pembuatan MyKad ini tidak sebanding dengan banyaknya keuntungan yang diberikan.
Bandingkan apabila MyKad hanya memiliki satu fungsi yaitu hanya sebagai kartu
identitas, maka masyarakat Malaysia harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan
passport, kartu tol, ATM, kartu jaminan kesehatan dll. Dengan adanya MyKad,
masyarakat hanya mengeluarkan biaya untuk satu kali pembuatan MyKad untuk
berbagai jenis manfaat yang diberikan oleh kartu tersebut.
Dengan
menggunakan MyKad seseorang tidak perlu membuang waktu untuk mengurusi hal yang
diperlukan, misalnya pada saat membayar tol atau transportasi umum lainnya bisa
menggunakan Mykad, dengan begitu dalam hal kecepatan waktu dalam
bertransportasi dapat diselesaikan dengan MyKad sehingga tercapai efesiensi
waktu. Dengan berbagai fungsi yang dimiliki oleh satu kartu, sebenarnya
struktur birokrasi dalam pemerintah dapat dikecilkan karena tidak perlu banyak
SDM karena urusan yang ada dapat diselesaikan dengan menggunakan MyKad.
MyKad
dapat memperbaiki dan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam menjalankan
urusan harian di dalam pemerintahan atau sektor swasta. Kemudahan lain yang
turut ditawarkan oleh aplikasi MyKad seperti pembayaran elektronik adalah untuk
mempercepat dan memudahkan urusan harian selain meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat. Selain itu dilihat dari penggunaan sumber daya secara optimal,
MyKad dapat mengurangi penggunaan kertas. Data yang telah ada di dalam MyKad
dapat digunakan untuk berbagai pelayanan yang ada hal tersebut berdampak pada
pengurangan penggunaan kertas. Dengan banyaknya pelayanan yang dapat diakses
hanya dengan satu kartu MyKad, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengurus
pembuatan passport dengan mengajukan berkas-berkas yang memerlukan penggunaan
kertas dalam jumlah yang banyak.
v Perbandingan dengan Indonesia
E-KTP atau KTP Elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP
yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Berbeda dengan Malaysia, saat ini, pemerintahan Republik Indonesia baru
memulai pembangunan database kependudukan yang dikoordinir oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri. Dalam inisiatif
tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan e-KTP yang menggunakan nomor induk
penduduk (NIK). Dengan NIK ini, akan dijamin bahwa, setiap penduduk hanya
memiliki satu dan hanya satu nomor KTP. Pembuatan e-KTP saat ini sedang
dalam tahap pengujian di beberapa wilayah Indonesia.
Gambar E- KTP
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin
berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa
diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari
pajak
2. Memudahkan
pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan
korupsi
4. Menyembunyikan
identitas (misalnya oleh para teroris)
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas
multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.
Autentikasi menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem
melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak
jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint),
retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari. Tujuan penggunaan biometrik pada e-KTP adalah sebagai
berikut:
1.
Mencegah adanya
pemalsuan. Dengan biometrik, autentikasi dilakukan dua tahap, yakni:
·
what you
have (apa yang kamu punya) melalui fisik kartu e-KTP
·
what you
are (seperti apa kamu) melalui identifikasi
biometrik
Jika terjadi kehilangan kartu, maka orang yang menemukan kartu e-KTP milik
orang lain tidak akan dapat menggunakannya karena akan dicek kesamaan
biometriknya.
2. Mencegah adanya
penggandaan. Dengan e-KTP, seluruh rekaman sidik jari penduduk akan disimpan di
AFIS(Automated Fingerprint Identification System) yang berada di
pusat data di Jakarta.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak
dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di
kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya
dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai
autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis
daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat
sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan
sama walaupun orang kembar.
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP
ditunjukkan pada layout kasar
Data Pokok e-KTP
1. Database kependudukan berbasis NIK (Nomor
Induk Kependudukan); nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir,
dsb.
2. Sidik jari; memuat geometri jari
yang unik bagi setiap orang
3. Mekanisme verifikasi dan
otentifikasi; Data sidikjari dibandingkan dan dicocokkan dg pemegang e- KTP
menggunakan alat pemindai.
4. Validasi proses pelayanan publik yang
lain; imigrasi, perbankan, kepolisian, rumah-sakit, perhotelan, transportasi,
asuransi, ketenagakerjaan, perpajakan, dll.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1.
Identitas jati
diri tunggal
2.
Tidak dapat
dipalsukan
3.
Tidak dapat
digandakan
4.
Dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
E-KTP yang digagas oleh pemerintah
merupakan salah satu inovasi dari penerapan e-government di Indonesia. Namun,
dibalik inovasi tersebut, jika kita bandingkan dengan Malaysia, E-KTP yang akan
direalisasikan oleh pemerintahan Indonesia dari segi performance dan
funginya jauh lebih kecil dibandingkan dengan MyKad Malaysia. Hal itu
dikarenakan fungsi MyKad di Malaysia sebagai government multi purposeyang
memiliki berbagai fungsi sedangkan E-KTP yang dicanangkan Indonesia hanya
sebagai government single-purpose yang hanya memiliki satu
fungsi saja yakni sebagai kartu identitas diri sebagai mana yang telah
ditetapkan dalam undang-undang. Akibatnya E-KTP Indonesia tidak bisa
terintegrasi dengan layanan-layanan lainya seperti: SIM, Pasport, Hotel, dan
rumah sakit.
BAB III
KESIMPULAN
Penerapan
Single Identity Number (SIN) dengan kartu identitas menjadi database
kependudukan nasional menjamin setiap penduduk tercatat secara unik. Tujuan
penerapan SIN bervariasi di setiap negara, tetapi pengelolaannya hanya
dilakukan oleh satu instansi. Penggunaan SIN yang terkonsentrasi pada satu
instansi meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata pamong pemerintahan (Good
Governance) karena dapat menghemat waktu, biaya, fasilitas, dan sumberdaya.
Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan database
kependudukan nasional sebagai prasyarat Good Governance. Kedepannya,
kehadiran SIN dan kartu identitas kependudukan nasional, akan memudahkan
diterapkannya data biometrik. Data biometrik menjamin keunikan kepemilikan
kartu identitas seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Bakri, Marina., J.B. Soesetiyo, Evi Ratnasari, Ferry
C. Putra, Harso Kurniawan. ”Single Identity Number: Satu Nomor Untuk
Semua”. Warta Ekonomi. 18 November 2005.
Hasibuan, Zainal A. dkk. 2006. Database
Kependudukan Nasional Sebagai Prasyarat Untuk Pelaksanaan Good Governance.
Paper Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Bandung.
http://www.ebizzasia.com/0212-2003/itc,0212,01.htm
Kebijakan e-KTP http://www.e-ktp.com
Nomor Induk
Kependudukan http://www.kemendagri.go.id/article/2010/02/2009 /nomor-
induk-kependudukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar