Sabtu, 27 Desember 2014

SINGLE IDENTITY NUMBER (SIN)

Nama  :  Dony Prasetyo
NIM    :  1112081000051
Sistem Informasi Manajemen

SINGLE IDENTITY NUMBER  (SIN)
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Identitas menunjukkan ciri unik seseorang yang membedakan antara satu dengan lainnya. Pemerintah Indonesia memberikan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti identitas kebangsaan warga negaranya yang digunakan untuk mengakses pelayanan publik. KTP mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK) yeng merupakan nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara. 
Penggunaan NIK di berbagai negara dapat dimanfaatkan untuk mengurus berbagai pelayanan publik. Namun di Indonesia, sistem basis data NIK yang tidak terkoneksi dengan berbagai sistem pelayanan publik membuat masing-masing instansi baik pemerintahan maupun swasta harus membangun sistem informasi masing-masing untuk menyimpan data identitas setiap masyarakat yang mengakses pelayanan mereka. Artinya setiap instansi harus mengeluarkan nomor identitas yang berbeda-beda untuk satu orang. Hal ini rentan menimbulkan tumpang tindih data (replikasi dan redudansi) serta inefisiensi penggunaan sumber daya yang dapat berakibat pada penyalahgunaan data seperti pemalsuan dan penggandaan identitas. Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mengembangkan suatu sistem Single Identity Number (SIN) dimana seorang warga negara hanya akan mendapatkan satu identitas yang berlaku seumur hidup. Sistem ini diwujudkan melalui proyek e-KTP yang sampai dengan saat ini masih terus berjalan. Terlepas dari berbagai permasalahan yang melanda proyek tersebut, SIN dalam e-KTP yang lebih dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan memberikan manfaat yang sangat besar dalam pelaksanaan birokrasi yang baik. Analisis terhadap SIN dalam e-KTP diharapkan dapat memberikan perbaikan dan solusi sehingga di masa mendatang, selain sebagai identitas tunggal dalam administrasi kependudukan, e-KTP juga diharapkan terintegrasi dengan berbagai pelayanan publik sehingga akhinya menggantikan semua nomor identitas yang ada saat ini.
Perseorangan di Indonesia memiliki berbagai macam nomor identitas. Seperti nomor KTP, SIM, Paspor, NPWP, dan sebagainya. Nomor identitas tersebut berasal dari berbagai macam instansi untuk keperluan identifikasi dalam hal administrasi. Banyaknya nomor identitas dan tidak saling terintegrasi menyulitkan pemantauan tertib administrasi bagi masing-masing individu. Selain itu, pemalsuan identitas juga sering kali dilakukan karena tidak adanya integrasi nomor identitas. Single identification number (SIN) merupakan nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh personal untuk berbagai macam keperluan yang terkait dengan berbagai administrasi. SIN menjawab banyaknya persoalan seputar administrasi yang selama ini kurang dapat dipercaya karena terlalu banyak nomor identitas yang dapat menyebabkan penyimpangan seperti halnya pemalsuan data.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Identitas
Makna dari identitas menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang sehingga merupakan jati diri dan pembeda antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Artinya identitas itu sendiri bersifat unik. Di Indonesia sendiri, saat setidaknya ada lebih dari 20 nomor identitas yang dikeluarkan berbagai instansi dan semua merekam data yang sama yakni identitas kependudukan dari masyarakat. Ditambah lagi sistem informasi yang dibangun masing-masing instansi tersebut tidak terintegrasi satu dengan lainnya sehingga replikasi data identitas masyarakat tidak terhindarkan dan mengakibatkan inefisiensi dalam penggunaan sumber daya (Suharno, 2005).

B.     Single Identity Number (SIN)
Single identity number dapat didefinisikan sebuah nomor unik terpadu yang terdapat dalam kartu identitas seorang warga negara yang berhak mendapatkannya sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Single identity number dalam kartu tanda penduduk Indonesia disebut juga dengan nomor induk kependudukan (NIK). Nomor ini menjadi pengenal seseorang ketika melakukan transaksi kependudukan, baik aktivitas yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan maupun kegiatan yang menyangkut pelayanan umum. SIN yang ideal berupa nomor identitas yang unik (tunggal) dan menjadi rujukan utama terhadap identitas lainnya seperti SIM, BPKB, NPWP dan dokumen kependudukan lainnya serta terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai instansi pemerintah dan swasta sehingga bisa digunakan di berbagai instansi dan dirancang agar bisa menggantikan semua nomor identitas yang ada saat ini.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam NIK antara lain adalah :
1.  Standard, maksudnya NIK adalah struktur identitas yang bersifat sama secara nasional.
2. Unik, berarti satu orang hanya akan mendapatkan satu nomor identitas dan berlaku seumur hidup. Artinya juga satu orang hanya akan memiliki satu buah kartu tanda penduduk dan tidak terjadi identitas ganda atau lebih.
3. Lengkap, maksudnya data yang terdapat dalam NIK merupakan data yang mencakup seluruh wilayah.
4. Privasi, berarti NIK akan tetap menjaga kerahasiaan data-data pribadi seseorang. Hak akses seseorang atau lembaga tertentu terhadap data kependudukan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya kebocoran data untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
5. Permanen, artinya NIK bersifat tetap dan tidak boleh berubah serta berlaku untuk seumur hidup.
6. Implementasi sistem NIK menggunakan teknologi mutakhir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
7.  Terintegrasi, maksudnya NIK diharapkan dapat diterima dan digunakan sebagai acuan data masyarakat ataupun pelanggan bagi semua pihak (stake holder).

C.    Single Identity Number (SIN) Di Beberapa Negara
Berikut ini beberapa negara yang telah berpengalaman dalam menerapkan Single Identity Number (SIN) antara lain:
1)      Malaysia
Negara ini mengeluarkan kartu identitas  yang bernama MyKad. MyKad  merupakan government multi-purpose card.  My Kad berupa smart card yang memiliki chip berkapasitas  64K yang menyimpan berbagai data seperti identitas warga (termasuk data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern), surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu ATM, transportation cards (Touch ‘n Go), catatan medis, e-commerce authentication/key , dan lain-lain. MyKad (warna biru) diberikan ketika seorang berusia 12 tahun. Sedangkan untuk penduduk berusia dibawah 12 tahun, diberikan MyKid (warna pink) yang fungsinya sama dengan akte kelahiran. Nomor identitas pada MyKid  akan dipergunakan sebagai nomor identitas MyKad jika yang bersangkutan telah mencapai usia 12 tahun. Format nomor MyKad terdiri dari 12 digit yaitu YYMMDD-SS-###G. Enam angka pertama (YYMMDD) menyatakan tanggal kelahiran.  Lalu, SS menyatakan tempat kelahiran pemegang kartu i.e.the states (01-13), the federal territories (14-17) or the country of origin. Kelompok terakhir (###) merupakan nomor seri pada unidentified pattern yang berhubungan dengan kelompok etnis, golongan darah dan agama. Digit terakhir (G) menunjukkan jenis kelamin dimana  odd number untuk pria, dan  even number untuk wanita (Gambar 1). Proyek MyKad ini ditangani oleh lima instansi pemerintahan Malaysia, yaitu Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polis Diraja Malaysia (PDRM), Kementrian Kesehatan, Jabatan Keimigrasian.


   

                                                               GAMBAR  MYKAD



2)      Jerman
Negara ini mengeluarkan kartu identitas bernama Personalausweis.  Setiap warga negara di Jerman hanya mempunyai satu ID-Card dimulai dari usia 16 tahun, yaitu usia dimana seseorang diwajibkan untukmendaftarkan diri. Masa berlaku ID-card ini adalah lima tahun untuk kepemilikan pertama, kemudian diperpanjang untuk lima tahun kedua hingga warganegara berumur 26 tahun. Selanjutnya, ID-card berlaku untuk masa 10 tahun.  Penduduk berusia 60 tahun ke atas mendapat ID-card seumur hidup. Apabila terjadi perpindahan penduduk, maka kantor pendaftaran penduduk di wilayah penerima penduduk tersebut akan menginformasikan kepindahan penduduk tersebut ketempat tinggal yang lama. Tetapi datanya masih disimpan selama lima tahun untuk mengetahui riwayat tempat tinggal penduduk yang bersangkutan. Nomor ID-card mempunyai 10 (sepuluh) digit, empat nomor pertama menggambarkan negara bagian dan kantor pendaftaran penduduk yang mengeluarkan. Berikutnya, nomor seri yang acak (random) dan tidak berhubungan dengan data pribadi individu. Lembaga pemerintahan yang mengelola  German National Identity Card, Bundes Duckerei,  telah diprivatisasi pada tahun 2000.


GAMBAR  PERSONALAUSWEIS



     3)      Amerika Serikat
Di Amerika Serikat , Social Security Number (SSN) merupakan nomor yang secara defacto menjadi  nomor identitas penduduknya. Pada awalnya, SSN dipergunakan untuk kepentingan masalah  pajak dan keamanan social. SSN diberikan kepada seseorang yang telah berusia 15 atau 16 tahun. Jadi, SSN dipergunakan sebagai  primary key untuk melakukan berbagai transaksi kependudukan. Informasi yang terkandung di SSN antara lain  Payroll, university student records,  credit records, dan izin mengemudi. Selain itu, U.S. military  juga menggunakannya untuk seluruh layanan bagi anggotanya. Social Security Number merupakan nomor-sembilandigit dengan format “NNN-NN-NNNN.”  Nomor ini terbagi atas 3 bagian . Tiga digit pertama menyatakan nomor area yang disesuaikan dengan letak geografis.Dua digit di tengah  menyatakan group-number yang bisa mengidentifikasikan latar belakang etnis seseorang. Empat digit terakhir menyatakan serial number. SSN berfungsi untuk memberikan nomor kepada penduduk dan pendatang dalam rangka identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik. SSN dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat.


                                               GAMBAR   SSN 


     4)      Thailand
Thailand mengeluarkan kartu identitas smart ID Card yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2007. Informasi yang terkandung didalamnya berupa nama pemegang kartu,  alamat, tanggal kelahiran, agama, kebangsaan, golongan darah, alergi dan keadaan medis, gambar biometrik (fingerprints, wajah dan iris), nama orang tua, status menikah,  social security details, asuransi kesehatan, detail izin mengemudi,data perpajakan.
Gambar Thailand National Identity Card

5)      Inggris
Setelah melalui diskusi panjang, pada tahun 2003 pemerintah Inggris memperkenalkan Kartu Identitas Nasional Inggris yang terhubung ke database identitas nasionalnya,  National Identity Register.
Database identitas ini mengandung :
a.       Informasi personal  berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin,  alamat, dsb.
b.      Informasi identitas seperti foto kepala-bahu, tanda tangan, sidik jari, dan data biometris lain.
c.      Status residen yaitu kebangsaan, izin tinggal, dll.
d.    Nomor referensi personal seperti nomor identitas nasional,  nomor paspor, nomor SIM, semua nomor asuransi, dll.
e.     Record sebelum data terbaru mengenai informasi di atas, catatan perubahan, tanggal kematian, dsb.
f.  Registrasi dan sejarah kartu ID berupa tanggal registrasi untuk setiap aplikasi, tanggal modifikasi, dsb.
g.  Informasi validasi seperti informasi yang tersedia pada koneksi dengan semua aplikasi. Informasi  keamanan seperti PIN, password, pertanyaan dan jawaban yang digunakan untuk keamanan.
Gambar National Identity Card Inggris

D.    Perbandingan MyKad di Malaysia dengan E-KTP di Indonesia
Malaysia merupakan salah satu negara yang memanfaat kemajuan teknologi dalam memberikan pelayanan publiknya (e-goverment) untuk mentransformasikan informasi baik untuk sesama unit dalam pemerintahan maupun untuk masyarakat dan pelaku bisnis. Dalam penerapan e-goverment ini malaysia telah berhasil memposisikan dirinya menjadi negara maju dengan salah satunya aplikasinya yaitu MyKad.
Penerapan MyKad Malaysia dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik, hal ini terbukti dengan terintegrasinya lima departemen yaitu: Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kementerian Kesehatan dan Jabatan Keimigrasianuntuk mewujudkan terlaksananya penerapan MyKad Malaysia. Sistem MyKad (multipurpose card) hanya bisa berjalan apabila masing-masing departemen bersinergi satu sama lain.
Sebuah daftar dari semua pemegang kartu disimpan oleh Departemen Registrasi Nasional (JPN) dari Malaysia, yang mengoperasikan sistem MyKad. Disini terdapat Sebuah Pemerintah Pusat Layanan (GSC) adalah pusat layanan satu atap untuk setiap transaksi atau layanan yang berkaitan dengan MyKad. Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk kartu pada setiap GSCs. Data diambil di GSC akan dikirim ke kantor pusat Departemen Pendaftaran Nasional sebelum dikirim untuk produksi personalisasi dan kartu. Setelah personalisasi, MyKad akan dikirim ke GSCs ditunjuk harus ditagih oleh pemohon.
Layanan yang ditawarkan oleh GSCs adalah untuk transaksi berikut terkait MyKad:
·         Aplikasi MyKad
·         Penggantian MyKad
·         Perpanjangan SIM
·         Update informasi pemohon pada kartu
·         Upload Paspor informasi
·         Pembayaran dan Update dari Panggilan Telepon-dalam aplikasi dan koleksi pihak ketiga juga tersedia sebagai tambahan kenyamanan kepada publik.

v  Efektivitas dan Efisiensi MyKad
MyKad merupakan terobosan teknologi berupa smart card yang dapat menyimpan berbagai data.  MyKad dapat digunakan sebagai kartu identitas diri ditambah dengan berbagai fungsi di dalamnya. MyKad lahir pada tahun 2001, Malaysia merupakan negara pertama di dunia yang merancang untuk memperluaskan penggunaan teknologi MyKad. Penerapan MyKad di Malaysia dapat dikaji dari efektifitas dan efisiensi. Apabila suatu aplikasi berhasil diterapkan belum tentu aplikasi tersebut efektif dan efisien. Efektivitas dan efisiensi artinya terselenggaranya kegiatan instansi publik dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan dengan cara yang baik dan bertanggnung jawab. Indikatornya antara lain : pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah.
Secara umum efektivitas digunakan sebagai ukuran di dalam mencapai keberhasilan usaha atau pencapaian sasaran yang ditetapkan. Tolak ukur efektivitas dalam penerapan MyKad apabila suatu kegiatan dilakukan secara sempurna dan mencapai target, tujuan, atau sasaran yang sesuai dengan yang diharapkan, maka kegiatan itu dikatakan telah mencapai efektivitas. Atau juga dengan membandingkan antara realisasi dengan target yang ingin dicapai. Efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan  output (target/result).
Dari sudut pandang  pemerintah, MyKad akan meningkatkan layanan mereka secara efektif dengan biaya yang efisien. MyKad memudahkan untuk berurusan dengan pemerintah maupun departemen, tidak hanya warga mendapatkan layanan yang lebih cepat, karyawan pemerintahpun dapat bekerja lebih produktif (Ayob, 2009: 5). Selain itu efektivitas penerapan MyKad dapat dilihat dari pencapaian sasaran yang ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan dari pembuatan MyKad adalah sebagai berikut:

   1.      Menciptakan good governance
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat. Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan memiliki salah satu prinsip yaitu: pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Jika dilihat dari prinsip tersebut, penerapan MyKad atau adanya MyKad mampu mencapai prinsip tersebut. Dengan adanya MyKad maka seseorang sudah tidak perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor karena MyKad sudah tercantum nomor paspor dan informasi mengenai paspor. Untuk itu praktek-praktek korupsi seperti uang tip atau pengenaan harga lebih mahal dari harga yang ditentukan dapat dihindari.
     Perspektif good governance dapat dilihat dari terjadinya pengurangan peran pemerintah. Dengan berbagai fungsi yang dimiliki oleh MyKad memungkinkan masyarakat untuk menggunakan kartu tersebut dalam menjalankan aktivitasnya. Adanya berbagai fungsi yang tersedia hanya dengan menggunakan satu kartu menurunkan peran serta pemerintah dalam mengurusi pelayanan yang terdapat dalam fungsi tersebut. Misalnya, dengan adanya MyKad seseorang tidak perlu ke kantor pajak untuk membayar pajak karena MyKad dapat digunakan untuk membayar pajak dengan menggunakan aplikasi e-tax. untuk itu masyarakat dapat membayar langsung pajak melalui MyKad sehingga dapat mengurangi peran pegawai pajak (pemerintah) .

    2.      Kemudahan akses
Adanya MyKad membantu masyarakat dalam kemudahan akses pada saat melakukan berbagai aktivitasnya.  MyKad adalah menyederhanakan  atau memudahkan akses kehidupan bagi warga
Adanya MyKad mampu membawa kemudahan yang besar untuk masyarakat Malaysia, terutama dalam fitur ATM dan pembayaran tol (e-toll). Mereka tidak perlu tergesa-gesa atau terburu-buru, dan MyKad membantu mereka mendapatkan layanan yang lebih cepat. Selain itu teknologi chip yang ada pada MyKad terjamin keamanannya. Untuk fitur ATM, ada dua kunci untuk cek keamanan - satu adalah kunci bank dan satu adalah kunci pemerintah, sehingga kartu tersebut tidak dapat digandakan. Bahkan MyKad dapat digunakan untuk mempercepat proses verifikasi ketika individu ingin melakukan pinjaman untuk membiayai suatu proyek besar. MyKad telah berhasil menjadi langkah pertama untuk sebuah transformasi luar biasa dalam kehidupan warga negara Malaysia. Selain itu kemudahan akses dari MyKad dapat dilihat dari kegunaan atau manfaat dari adanya MyKad yaitu:
Dari sisi efisiensi, MyKad dapat dilihat sebagai suatu aplikasi yang dapat menciptakan efisiensi waktu maupun efisiensi biaya. Efisiensi merupakan hubungan antara efektivitas dan usaha yang umumnya di ukur dari biaya.Penilaian terhadap efisiensi ditujukan untuk menjawab pengorbanan yang minim (usaha/biaya minimal) untuk mencapai hasil maksimal (manfaat/keuntungan). Efisiensi dapat diukur dengan melihat banyaknya input yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk mencapai suatu output. Semakin sedikit input yang dilakukan oleh organisasi dan menghasilkan output yang semakin besar maka organisasi tersebut dikatakan semakin efisien.

      Dalam penggunaan MyKad terlihat bahwa hanya dengan satu kartu pintar (smart card) dapat menghasilkan berbagai macam fungsi. Biaya yang diperlukan untuk pembuatan MyKad ini tidak sebanding dengan banyaknya keuntungan yang diberikan. Bandingkan apabila MyKad hanya memiliki satu fungsi yaitu hanya sebagai kartu identitas, maka masyarakat Malaysia harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan passport, kartu tol, ATM, kartu jaminan kesehatan dll. Dengan adanya MyKad, masyarakat hanya mengeluarkan biaya untuk satu kali pembuatan MyKad untuk berbagai jenis manfaat yang diberikan oleh kartu tersebut.

Dengan menggunakan MyKad seseorang tidak perlu membuang waktu untuk mengurusi hal yang diperlukan, misalnya pada saat membayar tol atau transportasi umum lainnya bisa menggunakan Mykad, dengan begitu dalam hal kecepatan waktu dalam bertransportasi dapat diselesaikan dengan MyKad sehingga tercapai efesiensi waktu. Dengan berbagai fungsi yang dimiliki oleh satu kartu, sebenarnya struktur birokrasi dalam pemerintah dapat dikecilkan karena tidak perlu banyak SDM karena urusan yang ada dapat diselesaikan dengan menggunakan MyKad.
MyKad dapat memperbaiki dan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam menjalankan urusan harian di dalam pemerintahan atau sektor swasta. Kemudahan lain yang turut ditawarkan oleh aplikasi MyKad seperti pembayaran elektronik adalah untuk mempercepat dan memudahkan urusan harian selain meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Selain itu dilihat dari penggunaan sumber daya secara optimal, MyKad dapat mengurangi penggunaan kertas. Data yang telah ada di dalam MyKad dapat digunakan untuk berbagai pelayanan yang ada hal tersebut berdampak pada pengurangan penggunaan kertas. Dengan banyaknya pelayanan yang dapat diakses hanya dengan satu kartu MyKad, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengurus pembuatan passport dengan mengajukan berkas-berkas yang memerlukan penggunaan kertas dalam jumlah yang banyak.

v  Perbandingan dengan Indonesia
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Berbeda dengan Malaysia, saat ini, pemerintahan Republik Indonesia baru memulai pembangunan database kependudukan yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri. Dalam inisiatif tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan e-KTP yang menggunakan nomor induk penduduk (NIK). Dengan NIK ini, akan dijamin bahwa, setiap penduduk hanya memiliki satu dan hanya satu nomor KTP. Pembuatan e-KTP saat ini sedang dalam tahap pengujian di beberapa wilayah Indonesia.
Gambar E- KTP

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1.      Menghindari pajak
2.      Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3.      Mengamankan korupsi
4.      Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.
Autentikasi menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Tujuan penggunaan biometrik pada e-KTP adalah sebagai berikut:

1.      Mencegah adanya pemalsuan. Dengan biometrik, autentikasi dilakukan dua tahap, yakni:
·         what you have (apa yang kamu punya) melalui fisik kartu e-KTP
·         what you are (seperti apa kamu) melalui identifikasi biometrik
Jika terjadi kehilangan kartu, maka orang yang menemukan kartu e-KTP milik orang lain tidak akan dapat menggunakannya karena akan dicek kesamaan biometriknya.

2.    Mencegah adanya penggandaan. Dengan e-KTP, seluruh rekaman sidik jari penduduk akan disimpan di AFIS(Automated Fingerprint Identification System) yang berada di pusat data di Jakarta.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1.  Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3.    Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar
     Data Pokok e-KTP
1. Database kependudukan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan); nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, dsb.
2.   Sidik jari; memuat geometri jari yang unik bagi setiap orang
3.   Mekanisme verifikasi dan otentifikasi; Data sidikjari dibandingkan dan dicocokkan dg pemegang e- KTP menggunakan alat pemindai.
4.   Validasi proses pelayanan publik yang lain; imigrasi, perbankan, kepolisian, rumah-sakit, perhotelan, transportasi, asuransi, ketenagakerjaan, perpajakan, dll.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.      Identitas jati diri tunggal
2.      Tidak dapat dipalsukan
3.      Tidak dapat digandakan
4.      Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

E-KTP yang digagas oleh pemerintah merupakan salah satu inovasi dari penerapan e-government di Indonesia. Namun, dibalik inovasi tersebut, jika kita bandingkan dengan Malaysia, E-KTP yang akan direalisasikan oleh pemerintahan Indonesia dari segi performance dan funginya jauh lebih kecil dibandingkan dengan MyKad Malaysia. Hal itu dikarenakan fungsi MyKad di Malaysia sebagai government multi purposeyang memiliki berbagai fungsi sedangkan E-KTP yang dicanangkan Indonesia hanya sebagai government single-purpose yang hanya memiliki satu fungsi saja yakni sebagai kartu identitas diri sebagai mana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Akibatnya E-KTP Indonesia tidak bisa terintegrasi dengan layanan-layanan lainya seperti: SIM, Pasport, Hotel, dan rumah sakit. 


BAB III
KESIMPULAN

Penerapan Single Identity Number (SIN) dengan kartu identitas menjadi database kependudukan nasional menjamin setiap penduduk tercatat secara unik. Tujuan penerapan SIN bervariasi di setiap negara, tetapi pengelolaannya hanya dilakukan oleh satu instansi. Penggunaan SIN yang terkonsentrasi pada satu instansi meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata pamong pemerintahan (Good Governance) karena dapat menghemat waktu, biaya, fasilitas, dan sumberdaya. Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan database kependudukan nasional sebagai prasyarat Good Governance.  Kedepannya, kehadiran SIN dan kartu identitas kependudukan nasional, akan memudahkan diterapkannya data biometrik. Data biometrik menjamin keunikan kepemilikan kartu identitas seseorang.





                                                              DAFTAR PUSTAKA

Bakri, Marina., J.B. Soesetiyo, Evi Ratnasari, Ferry C. Putra, Harso Kurniawan. ”Single Identity Number:  Satu Nomor Untuk Semua”. Warta Ekonomi. 18 November 2005.

Hasibuan, Zainal A. dkk. 2006. Database Kependudukan Nasional Sebagai Prasyarat Untuk Pelaksanaan Good Governance. Paper Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Bandung.

http://www.ebizzasia.com/0212-2003/itc,0212,01.htm

Kebijakan e-KTP http://www.e-ktp.com 

Nomor Induk Kependudukan http://www.kemendagri.go.id/article/2010/02/2009 /nomor- induk-kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar